Redaksisulut, Boroko-Dinas Kesehatan kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar addendun rencana kerja antara pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Tondano tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional bagi peserta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh pemerintah di Hotel Arya Duta Manado, Selasa (25/06/2024).
Addendum renacana kerja dengan nomor 346/KTR/X-06/0624 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara pihak kesatu pemerintah daerah dan pihak kedua BPJS Kesehatan cabang Tondano.
Dalam perjanjian addendum rencana kerja yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. Ali Dumbela, SKM M.Kes, Plt. Kepala Dinas Sosial Nul Hakim S.Sos M.Si, Kepala Dinas Catatan Sipik dan Kependudukan Samidin Korompot, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Raymond Jerry Liuw dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa La Ode Osnawir Ojayana.

- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Bahwa kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional bagi peserta BPU dan BP yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten bolaang mongondow utara dengan nomor 100/RK/42/XII/2023 dan nomor 346/KTR/X-06/1223 tertanggal 22 desember 2023 yang selanjutnya disebut perjanjian induk.
“Bahwa dimulai TMT 01 Agustus 2024 pemerintah kabupaten bolaang mongondow utara memperpanjang rencana kerja sampai tanggal 31 desember 2024 dan menggarngarkan iuran peserta program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk pekerja bukan penerina upah dan bukan pekerja dengan hak kelas perawatan kelas 3 yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, ” Jelas Ali Dumbela.
Besaran iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Presiden (PP) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua PP nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebesar Rp 42.000.
Pada addendum rencana kerja dinas kesehatan menggarkan iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP pemerintah daerah sebesar Rp 3.768.225.880. (R)








