Morut– Pemerintah Desa Korololama surati Bupati Morowali Utara, yang ditembuskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara, Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi, Bapelitda dan Inspektorat mempertanyakan proyek pembangunan tanggul sungai desa Korololama yang diduga salah lokasi.
Dalam surat yang ditandatangani kepala Desa Korololama Kristian A Labunga per tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah Desa mempertanyakan status proyek tersebut, yang mana proyek tersebut tanpa segengetahuan Pemdes dan asas manfaat dinilai hanya sepihak.
“Siang,saya langsng menyurat ke Bupati,tembusan DPRD, Nakertrans, Bapelitda dan Inspektorat, terkait status proyek tersebut,”ungkap Kades Korololama kepada media ini (31/8).
Surat Pemdes Korololama Kades menambahkan pembuatan tanggul ini adalah usulan Desa pada tahun 2020 untuk dimasukan di tahun anggaran 2021.
Mirisnya proyek tersebut “Pembangunan Tanggul Sungai Desa Korololama” namun lokasinya jauh dari sungai Korololama sendiri.
“Jauh skali sudara..itu yang dikerja sekarang posisi di jalan jalur 2. Sementara sungai Korolama, adanya di belakang kampung Korololama,” ungkap salah satu warga.
Proyek ini bersumber dari APBD Morut tahun 2021 senilai Rp. 193.052.000 dikerjakan oleh CV. Gamananda Pratama waktu pelaksanaan 120 hari kalender nomor kontrak: 560/07/SPK-PL/PPK-PL/DNKT/IV/2021
Menurut sumber (red) awal lokasinya bukan ditempat saat ini, tetapi di berada di ujung kampung. Diduga tanggul yang dikerjakan ini untuk mengamankan usaha kos-kosan salah satu Kepala Seksi di Nakertrans, jelas untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini tayang, kami mencoba konfirmasi kepada PPK Proyek tersebut namun belum berhasil terhubung. (*/Johnny)