Bitung- Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Alfred Salindeho, SE MM menegaskan, Ranperda Penyertaan Modal bukanlah usulan atau inisiatif perusahaan yang dipimpinnya, melainkan usulan dari Pemkot dalam hal ini Bagian Perekonomian.
Tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal di Perumda Air tetersebut dalam rangka memberikan payung hukum terhadap barang sejumlah barang milik Pemkot diantaranya jaringan pipa dan instalasi pengolahan air, yang saat ini sudah digunakan oleh Perumda Air.
“Ranperda ini sebagai payung hukum. Kami tidak pernah mengusulkan untuk adanya perubahan Perda. Ini usulan dari Bagian Perekonomian, karena menurut BPK, tidak boleh ada hibah barang ke perumda. Harus dalam bentuk penyertaan modal. Oleh karenanya harus dibuatkan Perda sebagai payung hukum,” jelas Salindeho.
Lanjut dikatakannya, penyertaan modal ke Perumda tidak selamanya berbentuk uang, tapi juga ada barang. Untuk barang menurut Salindeho, nilainya mencapai 25 miliar rupiah. Dan itu sudah diserahkan oleh Pemkot ke Perumda Air. “Saya jamin selama kepemimpinan saya, Perumda Air tidak akan meminta uang sepeserpun ke Pemkot sebagai dana hibah, karena kami sangat memahami kondisi keuangan daerah. Justru kami yang akan memberikan deviden ke Pemkot,” tandas pemilik Sekolah Tinggi Bisnis Manajemen (STBM) Duasudara Bitung ini.
Sementara itu, sejumlah anggota Pansus Penyertaan modal menyayangkan jika ada menilai Ranperda penyertaan modal ini semuanya dalam bentuk uang. “Perda penyertaan modal ini ini sangat penting karena selain sebagai payung hukum, juga ini untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aldo Ratungalo, SE dan Yanni Ponengoh, anggota Pansus Ranperda penyertaan modal. (hzq)







