Amurang – Sebanyak 23 Ribu lebih keping cetakan e-KTP, akan disalurkan ke seluruh kecamatan dan desa melalui Dinas Dukcapil Minsel. Penyaluran itu akan melibatkan Camat serta Hukum Tua yang ada. Dan sebelum di lakukan penyerahan KTP pihak dukcapil terlebih dahulu mensortir tiap tiap kecamatan agar supaya penyaluran cepat dan tepat sasaran.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Corneles Mononimbar MM, kepada sejumlah awak media, di kantor Disdukcapil Minsel,Senin (11/03/19).
Di jelaskan 23 Ribu keping cetakan e-KTP, tersebut telah dicetak di Jakarta, dimana e-KTP tersebut merupakan milik warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, namun belum pernah memiliki e-KTP.
“KTP Elektornik yang di bagikan ini untuk masyarakat yang telah merekam sebelum bulan Maret,dan tidak ada yang tertinggal di Dukcapil. Karena semua akan di distribusikan melalui Kecamatan dan Desa dengan di dampingi petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel,” ujar Mononimbar.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Di katakan,sebelum e-KTP tesebut di serahkan,pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pihak terkait dan dan hasilmya akan di laporkan kepada Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE.
“Akan di rapatkan dulu sebelum di salurkan,agar penyalurannya tepat,” ucap Mononimbar,seraya menghimbau bagi wajib pilih yang belum memiliki e-KTP, dapat mengambil Surat Keterangan (Suket) di Disdukcapil.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019, pasal 7 menjelaskan bahwa wajib pilih bisa menunjukan formulir c-6 KPU dan e-KTP atau identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket), SIM, Paspor, dan Kartu Keluarga, kepada KPPS asalkan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Kiki Liando)





