Manado– Perwakilan BKKBN Provinsi Sulut menggelar Pelepasan 92 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Sentra Hotel Manado, Senin (05/02/2023).
Diketahui, 92 PPPK ini dikembalikan ke wilayah kerja sesuai dengan preferensi penempatan pertama, dimana 11 Orang ke Sulawesi Barat, 89 Orang ke Sulawesi Selatan dan 2 Orang ke Sulawesi Tenggara.
Hal itu berdasarkan Nota Dinas dari Sekretaris Utama BKKBN RI (Sestama) Nomor: 481/KP.04.06/B2/2024 Perihal Penyampaian SK Mutasi Wilayah Kerja (MWK) PPPK formasi Tahun 2022.
Penyerahan SK mutasi dilakukan secara langsung Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN RI Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia Viktor Hasiholan Siburian, SE, M.Si, Direktur Bina Lini Lapangan I Made Yudhistira Dwipayama, S.Psi, M.Psi, Kaper BKKBN Provinsi Sulawesi Utara Ir. Diano Tino Tandaju, M.Erg di saksikan juga oleh para Kadis OPD-KB Kab/Kota.
Dalam sambutannya Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel di wakili Kadis Dukcapil Provinsi Sulut Christodharma Sondakh, menyampaikan dimana Tugas para Penyuluh KB yang mengelola pelaksanaan program KB Nasional di Desa/Kelurahan, penggerak partisipasi masyarakat dalam program KB,Pemberdayaan Keluarga dan masyarakat serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Program KB.
“Selamat dan tetap semangat menjalankan tugas di Provinsi asal dan untuk semua penyuluh KB dapat memaksimalkan peran,tugas dan tanggung jawab atas program dan agenda pemerintah terkait kependudukan dan KB.” Ucap Sondakh.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN RI Drs. Tavip Agus Rayanto berharap mutasi wilayah kerja ini dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pegawai Penempatan wilayah kerja saat ini lebih dekat dengan keluarga, semangat dan lebih produktif dalam bekerja tentu meningkat, mendukung kinerja organisasi BKKBN.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara Ir. Diano Tino Tandaju, M.Erg, menjelaskan bahwa optimalisasi manajemen pegawai terhadap seluruh pegawai terus dilakukan mulai dari perbaikan prosedur seleksi PPPK, menambah jumlah wilayah menjadi 14 regional dan redistribusi penyuluh secara merata sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk menyusun kekosongan tenaga di suatu wilayah. (J.Mo)








