Tomohon-Walikota Tomohon Caroll Senduk SH menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi yang di selenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),bertempat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (06/03/2024).
Kegiatan yang mengambil tema “Evaluasi Program pemberantasan Korupsi tahun 2023” di hadiri langsung Pimpinan KPK RI, Nawawi Pomolango, bersama Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, serta seluruh Kepala Daerah se Sulut.
Dalam sambutannya Wagub Kandouw mengatakan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean goverment) harus menjadi tekad bersama semua penyelenggara negara.
“Saya harap kegiatan ini dioptimalkan dan dapat dimanfaatkan, serta dijadikan sebagai wahana komunikasi aktif dan saling berbagi informasi dan gagasan terkait upaya ke depan dalam menghilangkan perilaku koruptif maupun tindak-tindak korupsi secara efektif.” Ujar Wagub Kandouw.
Meski begitu, bimbingan dan arahan dari KPK sangat diperlukan dalam upaya pencegahan korupsi.
Sementara itu,Pimpinan KPK-RI Nawawi Pomolango, mengapresiasi kemajuan yang terjadi di Sulawesi Utara, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi. Dimana berdasarkan data dari KPK RI, Pemprov Sulut menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraan MCP KPK di Pemerintah Daerah se-Sulut.
Dia berharap semangat gotong royong dari masyarakat dan Pemerintah Sulawesi Utara dapat terus terjaga.
Usai kegiatan, Walikota Tomohon berharap capaian program Monitoring Center for Prevention (MCP)/Program pencegahan korupsi terintegrasi Kota Tomohon akan terus naik dalam upaya mendukung penuh KPK dalam pencegahan korupsi
“Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mendapatkan peringkat ke 5 dari 15 kabupaten/kota se- Sulut dalam hasil penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2023 yang dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai 87,89.”Jelas Walikota.
Sedangkan untuk survey penilaian integritas (SPI) kota Tomohon tahun 2023 masuk pada kategori terbaik ketiga se- Sulut dengan capaian nilai 76,49.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. (*)








