Sulut – Pemerintah Provinsi Sulut menindak lanjuti keputusan larangan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijiriah tahun 2020.
Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey,SE kepada sejumlah awak media stasiun TV nasional, Rabu (20/5/2020) di kediamannya.
Menurut Gubernur Olly, keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpinya bersama ketua MUI Sulut dan pemimpin Organisasi Keagamaan Islam, Forkopimda Sulut, FKUB Sulut dan para tokoh agama Islam di Sulut Selasa (19/5/2020) bertempat di ruang Comand Centre kantor Gubernur.
Gubernur Olly menjelaskan secara garis besar pada tahun 2020 ini Shalat dilarang secara masiv dan berjamaah, dilarang melakukan takbiran berkeliling atau konvoi serta dihindari kegiatan selebrasi lebaran yang mengumpulkan orang banyak seperti halal bi halal atau silaturahmi.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Yang pasti tahun ini umat Muslim di Sulut diminta untuk melaksanakan Shalat Ied dirumah dan merayakan Idul Fitri dalam keluarga masing-masing.”tandas Gubernur Olly sambil menegaskan keputusan bersama ini dalam rangka mendukung percepatan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona di Sulut.
Kepada para awak media TV nasional yang didampingi staf khusus Gubernur Sulut Victor Rarung, Gubernur Sulut Olly Dondokambey berharap keputusan bersama ini didukung oleh seluruh komponen masyarakat Sulut khusus aparat kepolisian,TNI dan unsur Forkopimda lainnya, dan khusus kepada umat Muslim di Sulut Olly menyampaikan ucapan selamat merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriah dalam suasana keprihatinan masa Pandemi Covid-19. (JM)





