Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE,meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial.
“Jangan menyebarkan hoax. Kenapa? Pasti ditindak dengan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Gubernur Sulut melalui Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth di Manado, Senin (26/8/2019).
Peringatan itu kembali disampaikan Pemprov Sulut usai menerima permintaan maaf dari NET TV terkait kesalahan pemberitaan yang terjadi pada tayangan program “NET.16” hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 perihal pemberitaan Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka kasus yang diberitakan.
“Pemprov Sulut memberikan apresiasi atas permintaan maaf ini sekaligus mengimbau kepada seluruh netizen lainnya agar segera menghapus berita tersebut dari seluruh media sosial dan tidak mempostingnya lagi,” tandas Christian.
Sebagai informasi, sebelumnya berita bohong itu sempat disebarkan oleh sejumlah oknum di grup publik facebook hingga berujung Pemprov Sulut mengirim surat keberatan kepada NET TV selaku pembuat berita dan dilanjutkan dengan pertemuan jajaran Pemprov Sulut dengan NET TV di Kantor NET TV Jakarta, 26 Agustus 2019.
Belajar dari kejadian ini, seluruh masyarakat diharapkan dapat menggunakan teknologi sebijak-bijaknya.
Sebab jika tidak menggunakan teknologi secara bijak terlebih lagi menggunakannya untuk menyebar berita hoax atau informasi palsu, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Bahkan bagi masyarakat yang cuma sekadar iseng mendistibusikan berita hoax tersebut bisa dikenakan hukuman yang sama.
Sebab dalam pasal Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tidak hanya bisa dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja namun penyebar hoax juga bisa dikenakan Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Hukuman bagi Penyebar Berita Hoax
Untuk muatan konten hoax-nya sendiri ada beberapa jenis konten hoax yang dapat dipidana hingga 6 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 1 miliar berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti:
Muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi jangan sekali-kali menyebarkan berita hoax!. (*/JM)
Komentar