Manado – Tim Dit Reskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan tiga lelaki yang melakukan penjualan manusia (Traficking) melalui aplikasi Me Chat. Ketiga pelaku yakni AT alias Andreas (19), DT alias Doni (16), dan RW alias Rocky (17), yang ketiganya warga Kecamatan Sario. Mereka diamankan saat berada di Homestay RedDors Manibang Kecamatan Malalayang, Jumat (4/10) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Dit Reskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, di Homestay RedDors Manibang Kecamatan Malalayang, ada sekelompok remaja laki laki dan perempuan yang sering berganti ganti pasangan dan diduga melakukan transaksi prostitusi dengan menggunakan aplikasi Me Chat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Iptu Batara Indra Aditya SIK, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil saat dilakukan penggeledahan dalam kamar, Tim menemukan ketiga pelaku bersama tiga korban yakni, perempuan berinisial E (15) warga Kecamatan Wanea, J (16) warga Kecamatan Wenang, serta K (15) warga Kecamatan Pineleng.
Selanjutnya ketiga pelaku bersama ketiga korban, serta barang bukti Handphone Android, Uang tunai 1.632.000, dan Lem Eha-Bond digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Lakukan Interupsi Pada Rapat Paripurna, Anggota Fraksi PDIP Usulkan Patroli Polisi Diaktifkan Kembali
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Yang Digelar OJK Dan Bank SulutGo Tahuna
- Sinergitas Kemitraan Terjalin Dengan Baik, Gubernur Berikan Apresiasi Kepada Pimpinan Dan Segenap Anggota DPRD Sulut
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini para terlapor sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)





