Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan berinisial AM alias Agnovita (19) warga Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan 1 Kecamatan Tuminting, mendatangi pihak yang berwajib. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang mahasiswi ini melaporkan tindak pidana perbuatan keasusilaan yang di lakukan lelaki berinisial SS alias Men. Perbuatan tersebut itu terjadi pada (30/1) lalu di Jalan Raya, Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang. Namun baru di laporkan Kamis (04/02) siang tadi.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, kejadian tersebut itu berawal saat korban sedang berada didalam mobil, yang saat itu bertatapan dengan pelaku yang duduk didepan korban. Saat dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan tangannya dan memegang tangan dan pipi korban. Tak hanya itu saja, pelaku juga memegang buah dada dan paha korban. Akibat peristiwa tersebut, korban merasa trauma.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Tommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan unit PPA,” pungkasnya. (Dwi)
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara






