Ilustrasi
Manado – Warga Kelurahan Wenang Selatan, Lingkungan IV Kecamatan Wenang berinisial RO (43), dengan terpaksa mendatangi Polresta Manado pada pekan lalu. Disana, ia merasa keberatan atas perbuatan sejumlah oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), karena dengan sengaja telah merusak lahan miliknya, pada Kamis (15/8) sekitar 13.00 Wita di Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.
Menurut RO sebagai pelapor, mengatakan bahwa ia memiliki tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1931, dimana pelapor membeli tanah tersebut sekitar 1 tahun silam.
Kemudian, tanpa ada pemberitahuan dari terlapor tiba-tiba lahan miliknya, yang sudah dipasang batas berupa patok, dirusak oleh para pelapor dengan menggunakan alat berat, dengan alasan bahwa tanah milik pelapor akan dibangun, sekolah Pariwisata oleh pihak pemerintah Pemprov Sulut. Atas kejadian tersebut, pelapor mangalami kerugian materi sekitar Rp 30 juta.
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera di tindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)






