Bitung- Direktorat Polisi Air dan udara (Dit Polairud) Polda Sulut, memusnahkan sskitar 102 ekor ayam yang diduga diseludupkan sscara ilegal dari Philipina, Selasa (14/4/2026).
Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, SH MH melalui Kasat Patroli, Kompol Karel Tangai mengatakan, ayam-ayam tersebut ditangkap oleh Dit Narkoba akhir pekan lalu, dan diserahkan ke Polairud untuk dimusnahkan.
“Kami menerima barang bukti yakni ayam dan obat-obat terlarang pada 11 April lalu, yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulut di sekitar pelabuhan Likupang, karena tidak memiliki izin dan dokumen lengkap. Hari ini kami melakukan pemusnahan, setelah berkoordinasi dengan Balai Karangtina Hewan,” jelas Tangai.
Sementara itu, Kasubdit 3 Dit Narkoba Sulut, Kompol Frely Sumampouw mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait penyeludupan barang ilegal dan narkoba.
“Penangkapan kami lakukan subuh, karena sebelumnya kami curiga ada narkoba dan lainnya di perahu Pakura, yang menggunakan 4 mesin. Kami temukan ayam-ayam ini karena diduga melanggar undang-undang karangtina dan keimigrasian, karena terduga pelaku yang berjunlah 3 orang, diduga warga negara asing teoatnya Philipina,” jelas Sumampouw.
Pihak Balai Karangtina hewan yang dikonfirmasi melalui ketua tim, drh. Setiawan Pramulhasri, MH mengatakan, pihaknya diundang sebagai saksi dalam pemusnahan tersebut.
“Ini ayam-ayam yang diseludupkan diduga melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019, karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara asal. Apalagi Philipina masuk kategori virus H5N1 atau flu burung yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Setiawan.
Pantauan dalam pemusnahan tersebut, ayam-ayam tersebut disembelih dan kemudian dibakar dalam lubang, setelah sebelumnya disuntik dan diambil sampel darah oleh Balai Karangtina. (hzq)







