Bitung, Redaksisulut – Beredar Video yang dimana sejumlah pengendara mengaku menjadi korban pungutan liar (Pungli) dari Oknum petugas Satpol PP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pos pemantauan orang masuk ke Kota Bitung, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.
Dalam video yang sempat beredar di medsos berdurasi 1 menit 31 detik ini terlihat percakapan antara anggota Polisi, anggota Dinas Perhubungan Kota Bitung dengan supir truk.
Dalam video itu terlihat seorang supir truk yakni Johny Egeten, warga Desa Blongko Jaga VI Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minsel yang mengaku dimintai uang rokok sebesar Rp. 25 ribu karena surat keterangan dokter (SKD) yang ditunjukan sudah kadaluarsa dan diminta untuk berbalik arah.
“Saya sudah minta maaf dan mengaku salah kepada Petugas Satpol PP karena SKD tanggalnya sudah lewat, namun mereka tetap memaksa meminta uang rokok sebesar Rp25 ribu”. Kata Johny saat dihubungi sejumlah Wartawan, Jumat (17/07/2020)
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
Ada juga Video berdurasi 26 detik dimana terekam seorang pria yang menggunakan kaos warna hitam dengan mengenakan tas samping warna merah dan celana jins, melakukan percakapan dengan seorang anggota Kepolisian di lokasi pemeriksaan orang masuk ke Kota Bitung.
“Saya ditahan karena SKD sudah lewat dan mereka (oknum Satpol PP, red) meminta Rp10 ribu”. Kata pria itu sambil berlalu.
Kuat dugaan pungli itu sudah berlangsung lama di pintu KEK dengan menyasar pengendara dari luar Kota Bitung dan menurut informasi kedua video direkam pada hari Rabu (15/7/2020).
“Mereka beraksi pada malam hari dan itu sudah berlangsung lama”. Kata salah satu petugas di Pos pemantauan pintu masuk KEK.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Satpol PP Pemkot Bitung, Herry Benjamin mengaku akan menindak tegas jika terbukti ada anggotanya yang melakukan praktek tersebut.
“Jika terbukti bersalah kami akan proses kepada oknum petugas Satpol PP tersebut”. Kata Herry. (Wesly)







