Diduga Dana Desa Jadi “Pinjol”, PMD Poso Minta Inspektorat Audit Keuangan Desa Pandiri

Kadis PMD Kab.Poso Frits Sam Purnama Kandori SH,M.AP (Inzert : Kaur Keu.Desa Pandiri, Rani)

Poso – Pembangunan proyek di Desa Pandiri kecamatan Lage Kabupten Poso terkesan jalan di tempat. Pasalnya anggaran untuk pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 senilai Rp 150 juta dari Rp 317 juta di duga di salah gunakan oleh oknum Bendahara Desa.

Akibatnya,proses pencairan anggaran tahap satu terlambat di sebabkan laporan pertanggungjawaban Desa Pandiri terkesan amburadul karena tidak di masukan dalam laporan SPJ di karenakan ada beberapa item pekerjaan yang fiktif.

Menurut warga Pandiri, anggaran pekerjaan yang diketahui masyarakat senilai Rp.317 juta untuk pembuatan Plat deker,Rabat beton,pelatihan kerja dalam Desa. Dan yang terkesan fiktif telah dimasukan dalam silfa dengan sistim laporan saldo yang dipaparkan secara terbuka kemasyarakat hanya senilai Rp.68 juta.

“Timbul pertanyaan kami selaku warga,ada selisih sebesar Rp.249 juta yang belum jelas ke mana anggarannya, sehingga kuat dugaan anggaran yang di peruntukan untuk pembangunan Desa telah di salah gunakan,apalagi kami mendapat informasi dana tersebut telah di pinjamkam kepada warga lain, dan di duga di jadikan Pinjaman Online “pinjol”. Cetus Warga (red).

“Karena semua anggaran yang di keluarkan tentunya harus ada keputusan bersama melalui Musyawarah Desa (Musdes), ” Tambah Warga.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Pandiri Rani, saat di mintai keterangan pada Rabu (11/05/2022) terkait dengan selisih anggaran tersebut membenarkan. Dikatakannya, anggaran sebesar Rp.150 juta untuk pembangunan Desa telah di berikan kepada orang lain yaitu adiknya, dengan status di pinjamkan.

Namun menurutnya, dana tersebut akan di kembalikan pada tanggal 30 Mei 2022 ini, sesuai dengan perjanjian di atas materai pada tanggal 1 April 2022.

Disinggung masih ada selisih dana Rp 249 juta yang belum ada laporan pertanggunjawabannya, Dirinya menjelaskan bahwa sebagian anggaran sebesar Rp 35 Juta sudah di pakai untuk pembayaran bibit alpokat dan sisanya Rp 214 juta di pakai untuk keperluan operasional desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Poso Frits Sam Purnama Kandori SH,M.AP melalui pesan Whats App, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan perbuatan yang kurang terpuji tersebut. Apalagi anggaran untuk pembangunan Desa telah di pinjamkan kepada orang lain. Dan itu bertentangan dengan Juknis penggunaan Dana Desa.

“Itu melanggar dan bertentangan dengan aturan penggunaan dana desa,oleh karena itu kami meminta Inspektorat dapat mengaudit sistim penggunaan keuangan Desa Pandiri,” Ujar Frits yang juga menjabat sebagai Asisten III Pemkab Poso. (John)

Loading