Minsel – Kenyamanan warga Minahasa Selatan (Minsel) terusik,khususnya di desa Tumpaan kecamatan Tumpaan. Hal itu di duga akibat aktivitas PT Royal Coconut yang bergerak di bidang industri santan kelapa, telah merusak pesisir pantai Tumpaan dengan pencemaran limbah perusahaan. Selain itu pencemaran limbah perusaahan ini tentunya sangat beresiko bagi kesehatan warga.
Beberapa warga yang beraktivitas di belakang perusahaan sangat merasa tidak nyaman, di karenakan bau yang sangat menyengat, juga mereka menyesalkan pihak pemerintah yang kurang tanggap terkait hal ini. Selain itu aktivitas melaut para nelayan terganggu dengan adanya limbah yang langsung di buang di bibir pantai.
Salah satu warga Tumpaan Denny, berharap Instansi terkait bersama pemerintah Desa dapat mengkaji kembali Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di perusahaan tersebut, sehingga tidak merugikan warga sekitarnya.
Pemerhati dan pencinta Lingkungan Vidi Wowor sangat menyesali jika hal itu terjadi, apalagi pantai yang menjadi tempat kehidupan bagi para nelayan tercemar oleh limbah perusahaan yang tidak di kelola secara profesional.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Ini harus jadi perhatian pihak terkait terutama pemerintah Desa, Karena limbah ini bukan saja mengganggu kesehatan warga, tapi akan merusak ekosisitim laut. Para nelayan di pesisir pantai Tumpaan sangat bergantung kehidupan mereka di laut, jika tercemar oleh limbah, kasihan mereka,” Ujar Wowor.
“Apalagi pesisir pantai Tumpaan ini sudah dijadikan tempat permandian bagi masyarakat, sehingga ini menjadi salah satu objek Wisata bagi masyarakat,”Tambah Wowor. (QQ)








