Bitung, Redaksisulut – Diduga, Mengatasnamakan Lurah Kakenturan Dua oknum Rukun Tetangga (RT) 13 Lingkungan III inisial EK lakukan pemotongan uang kepada sejumlah Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan alasan sumbangan sukarela atau partisipasi dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Lurah yang merayakan Idul Fitri 1441 H.
Marilyn Manoppo, salah satu warga Penerima BST mengatakan bahwa pada saat menerima bantuan uang sebesar Rp. 600.000, EK langsung menghampirinya dan meminta uang sebesar Rp. 100.000 dengan alasan Partisipasi untuk THR Lurah.
“Untuk uang terima kasih sebenarnya sudah saya siapkan, tetapi pada saat itu saya merasa jengkel karena harus dipaksa berpartisipasi dengan nominal yang sudah ditentukan”. Kata Marilyn. Selasa, (26/5/2020).
Kejadian ini juga dialami Neltje Takaliuang, dimana dirinya mengaku sempat didatangi EK di rumahnya dengan hal yang sama, yakni meminta uang partisipasi THR untuk Lurah sebesar Rp. 100.000.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Dengan mengatasnamakan Lurah, EK menagih uang Partisipasi sebesar RP. 100.000 ke setiap penerima BST, termasuk saya”. Kata Neltje, Warga RT 13 Lingkungan III.
Kedua warga inipun mengaku bahwa sangat membutuhkan bantuan itu untuk keperluan sehari-hari, apalagi bagi mereka jumlah yang dipatok sangatlah besar.
“Kami sudah pertanyakan hal ini ke Lurah, apakah uang yang dikumpulkan sampai kepada Lurah atau tidak dan Lurah mengiyakan serta menunjukan amplopnya”. Kata kedua Warga tersebut.
Hal ini di bantah Lurah Kakenturan Dua, Aswan Tamin dimana ia menyatakan bahwa tidak ada pemotongan sepeserpun yang dilakukan pihaknya.
“Yang menyalurkan adalah pihak Kantor Pos kepada penerima dan penyaluran memang dilakukan di kantor Kelurahan. Jadi semua terima full tanpa ada potongan, apalagi sebesar Rp. 100.000. Saya jamin itu”. Katanya.
Aswan juga mengaku bahwa saat ini sedang membuat surat panggilan kepada RT, Pala dan penerima BST untuk mengecek informasi tersebut.
“Saya selaku Lurah Kakenturan Dua tidak pernah meminta uang BST kepada masyarakat apalagi memotong dana BST. Itu tidak benar”. Tambahnya. (Wesly)





