Diancam Buruh Bangunan, Keperawanan Siswi SMA di Bobol

Ilustrasi (Foto Ist.)

Manado – Kasus tindak pinda perbuatan cabul, kembali lagi menambah catatan kriminal Polresta Manado. Kali ini seorang lelaki berinisial HM (41), Warga di salah satu Kecamatan Wanea. Melaporkan lelaki berinisial RK alias Raynaldi (20-an), Warga Kelurahan Paal lV, Kecamatan Tikala, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Bunga (16). Kejadian tersebut terjadi sejak bulan Februari 2021 di Desa Kembes Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Namun baru di laporkan Selasa (08/09) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, kejadian tersebut terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya sudah mulai berubah. Dari situlah pelapor yang diketahui seorang wiraswasta ini mengintrogasi korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Dimana atas pengakuan kepada orang tuanya, antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada di TKP, pelaku yang sudah kebelet ngeseks ini mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Awalnya, korban sempat menolak ajakan dari sang pacar, Namun pelaku yang sudah kebelet ngeseks terus membujuk dan mengancam akan memukul korban. Karena merasa takut, akhirnya korban pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direnggut pelaku.

Sejak saat itu hubungan tersebut terus dilakukan keduanya. Bahkan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini merekam menggunakan handphone miliknya saat melakukan hubungan suami istri tersebut. Dan pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban memutuskan hubungan dengan pelaku.

Geram mendengar pengakuan anak kesayangannya, orang tua korban langsung mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Taufiq. (Dwi)

Loading