Minut-Dugaan penyimpangan dana desa di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, terus menjadi perhatian publik. Meski laporan sudah masuk sejak 2024, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Ketua Umum LSM 2PAM3 (Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju), Antonius Rahabav. Ia menyebut ada indikasi kuat korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Laikit tahun anggaran 2023-2024.
“Laporan ini berawal dari keresahan warga. Setelah kami lakukan observasi lapangan, banyak aktivitas fiktif dan pengadaan yang patut diduga diselewengkan,” ungkap Antonius, Senin (2/6/2025).
Dari penelusuran 2PAM3, ditemukan kejanggalan pada beberapa pos anggaran, seperti belanja tak terduga BLT sebesar Rp180 juta, pembelian bibit ternak babi Rp56 juta, serta pengadaan pakan ternak senilai Rp194 juta.
Audit Diduga Bermasalah, Laporan Dialihkan ke Kejati.
Antonius melaporkan temuannya ke Inspektorat Minut pada Mei 2024. Namun, hasil audit yang dinilai minim transparansi membuatnya kecewa. Ia pun membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
“Karena Inspektorat tidak terbuka, kami ajukan ke Kejati. Lalu kasusnya dilimpahkan ke Kejari Minut dan ditangani Seksi Pidana Khusus,” jelasnya.
Setelah melengkapi dokumen, Antonius menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Namun, selama setahun proses penyelidikan nyaris tak bergerak.
“Kami akhirnya kembali lapor ke Asisten Pengawasan Kejati. Saat itu langsung ditindaklanjuti, dan saya dimintai keterangan resmi,” tambahnya.
Penyidik Bergerak, Tapi Hasil Audit Masih Jadi Tumpuan.
Kejari Minut kemudian mulai memanggil dan memeriksa sejumlah perangkat desa serta warga penerima manfaat. Menurut Antonius, indikasi kerugian negara makin jelas.
“Penyidik di lapangan saya yakin sudah menemukan penyimpangan. Tapi anehnya, hasil dari Inspektorat justru tak menemukan masalah,” ucapnya heran.
Antonius bahkan meminta auditor independen dari Kejati turun tangan. Namun, pihak Inspektorat akhirnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diklaim objektif dan sah secara hukum.
Kekhawatiran Berujung TGR: “Itu Pembodohan Hukum”
Meski proses mulai berjalan, Antonius mengaku khawatir bila kasus ini hanya akan berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bukan pidana.
“Kalau ujungnya cuma TGR, itu pembodohan hukum. Ini bukan sekadar uang dikembalikan, tapi soal efek jera dan keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tak ada oknum yang mencoba menghalangi proses penyidikan. “Kalau ada yang intervensi, itu pelanggaran hukum sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Respons Kejaksaan: Masih Tahap Penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Minut, Wilke Rabeta, saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih lidik. Silakan cek info lanjutan ke bagian humas atau Kasi Intel,” ujarnya singkat.
Kasi Intel Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat.
“LHP menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti secara hukum. Kami masih menunggu itu,” katanya.
INFO TAMBAHAN:
Laporan dugaan penyimpangan yang dilayangkan 2PAM3 mencakup:
-BLT tak terduga sebesar Rp180 juta
-Bibit ternak babi senilai Rp56 juta
-Pakan ternak hewan senilai Rp194 juta
Ketiganya diduga fiktif atau tidak direalisasikan sesuai ketentuan. (T3/*)








