Dalam Penyerahan LHP Dari 8 Parpol 1 Tidak Serahkan Laporan Pertanggungjawaban 

Bitung, Redaksisulut – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE buka kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2021. Selasa, (26/7/2022).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung ini, Wakil Wali Kota didampingi Asisten 1 dan Kaban Kesbangpol dan dihadiri Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik serta Pimpinan Partai Politik.

Dalam sambutan, Hengky menyampaikan bahwa, berdasarkan Undang – undang nomor 15 Tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan (BPK) dan Undang – undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. BPK telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2021 pada DPD/DPC/DPK di Kota Bitung.

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan maksud untuk menilai apakah bantuan keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Bitung telah seluruhnya diterima dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Katanya.

Lanjutnya bahwa, Pemerintah Kota Bitung di tahun anggaran 2021 menganggarkan bantuan keuangan partai politik kepada delapan DPD/DPC/DPK dan telah merealisasikannya.

Dari delapan yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban, ada tujuh DPD/DPC/DPK telah sesuai dengan kriteria yang berlaku Yakni : DPC PDIP, DPD GOLKAR, DPD PAN, DPC DEMOKRAT, DPD NASDEM, DPD PERINDO, DPK PKPI dan satu DPC yang sesuai dengan pengecualian dengan kriteria yang berlaku yakni DPC GERINDRA.

“Hal ini disebabkan DPD GERINDRA tidak mempertanggungjawabkan Banparpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu BPK merekomendasikan Wali Kota Bitung agar menginstruksikan kepada kepala badan kesatuan bangsa dan politik Kota Bitung untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada DPC GERINDRA sehingga diharapkan untuk laporan pertanggungjawaban dari delapan DPD/DPC/DPK di tahun depan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Kata Honandar seraya menyampaikan bahwa untuk itu pada momentum ini kami mengajak kepada Seluruh pimpinan partai politik penerima bantuan keuangan untuk dapat mempergunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nanti diharapkan untuk administrasi dan pelaporannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (*/Wesly)

 

Loading