Ilustrasi
Manado – Herlin Badjo (21) warga Desa Meti Kecamatan Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Provinsi Maluku Utara, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Senin (1/3) kemarin. Dihadapan petugas, lelaki yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan lelaki berinisial RB alias Rio warga Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala tepatnya di Jalan Daat Mogot, Minggu (28/2) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban yang berada di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala, tepatnya di mess Toko Tikala Bangunan, dengan maksud untuk meminta makanan.
Setelah selesai makan, pelaku berpamitan untuk pulang ke rumah. Selang beberapa menit kemudian, saat korban hendak menggunakan sepeda motor Suzuki Satria DB 2917 FM miliknya yang terparkir di depan mess, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Awalnya korban sempat mencari di seputaran lokasi kejadian, namun tidak juga ketemu. Kemudian korban membuka media sosial (medsos) facebook dan melihat ternyata pelaku telah memposting sepeda motor milik korban di jual beli kendaraan.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengakui kalau sepeda motor korban telah diambil pelaku. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah di terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)






