Ilustrasi
Manado – Herlin Badjo (21) warga Desa Meti Kecamatan Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Provinsi Maluku Utara, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Senin (1/3) kemarin. Dihadapan petugas, lelaki yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan lelaki berinisial RB alias Rio warga Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala tepatnya di Jalan Daat Mogot, Minggu (28/2) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban yang berada di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala, tepatnya di mess Toko Tikala Bangunan, dengan maksud untuk meminta makanan.
Setelah selesai makan, pelaku berpamitan untuk pulang ke rumah. Selang beberapa menit kemudian, saat korban hendak menggunakan sepeda motor Suzuki Satria DB 2917 FM miliknya yang terparkir di depan mess, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Awalnya korban sempat mencari di seputaran lokasi kejadian, namun tidak juga ketemu. Kemudian korban membuka media sosial (medsos) facebook dan melihat ternyata pelaku telah memposting sepeda motor milik korban di jual beli kendaraan.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengakui kalau sepeda motor korban telah diambil pelaku. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah di terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)






