Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yakni RRK alias Refta (25) warga Desa Sawangan Jaga II Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan RK alias Randy (25) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VII Kecamatan Malalayang. Kedua buruh bangunan ini diamankan di salah satu rumah yang berada di Desa Sawangan Kecamatan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut, Senin (11/5) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bernama Olha Mokotika (34) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, mendatangi Mapolsek Malalayang pada Kamis (7/5) lalu. Disana, korban yang diketahui seorang karyawan swasta ini melaporkan kalau sepeda motor Yamaha Mio miliknya telah dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan laporan LP/07/I/2020/SPKT/Resta Manado/Sek.Malalayang, Tim Lipan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Alhasil setelah diketahui, tak butuh waktu lama kedua pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah yang berada di Desa Sawangan Kecamatan Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minut.
“Modus operandi dari kedua pelaku yakni, mereka berjalan jalan sambil melihat kost kost yang sepi. Lalu saat sudah merasa aman, kemudian kedua pelaku membuka soket sepeda motor tersebut dan lalu membawa kabur. Akhirnya kedua pelaku kami ringkus saat hendak menjual sepeda motor hasil curian mereka,” Jelas Pasaribu.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti satu buah sepeda motor hasil curian digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diprosss sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








