Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan bernama Afrily Syalomita Cindy Sembering (30-an) warga Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan l, Kecamatan Wanea, di dampingi pengacaranya Deymer Calvin Jantje Malonda, mendatangi Polresta Manado. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang karyawan swasta ini melaporkan lelaki berinisial ST alias Steven, karena telah melakukan pencurian. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/2) lalu, di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea, namun baru dilaporkan pada Selasa (16/2) kemarin.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, mengatakan awalnya korban mendapat informasi dari kepala lingkungan (Pala). Dimana, pelaku masuk ke dalam toko milik korban dengan cara merusak gembok pintu pagar dan pintu toko dengan alasan akan memberi makan anjing.
Pada saat berada di dalam toko, ternyata pelaku mengambil ikan hias milik korban sekitar 30 ekor. Ternyata sebelumnya, pada Bulan November 2020 lalu, pelaku juga masuk ke dalam toko dan mencuri ikan hias korban sekitar 15 ekor beserta kulkas frizer merek Gea. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 29 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Dwi)
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan





