Sitaro – Tim dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kepulauan Sitaro, berhasil meringkus dua pelaku pencurian Turbo Dum Truck. Kedua pelaku yakni ECM alias English (48) dan TM alias Toni (42), warga Talawid Dusun III Kecamatan Sibarsel Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kedua lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini diringkus di kediaman masing masing, Senin (26/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim SatReskrim Polres Kepulauan Sitaro, menerima dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dimana, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit mesin turbo Dum truck pada bulan Mei 2021 lalu.
Berdasarkan LP/B/20/VI/2021/SPKT/SULUT/RES KEPL. SITARO/POLDA SULUT, Tim Resmob Polres Kepulauan Sitaro langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama Tim langsung menuju kediaman kedua pelaku dan mengamankan keduanya, bersama barang bukti satu unit mesin turbo Dum truck.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz S.Tr.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk kerugian material sekitar 90 juta,” ujar mantan Kanit Jatanras Polres Bitung ini. (Dwi)
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara






