Manado – Dua lelaki masing masing berinisial AS alias Agung (20) Kelurahan Winangun Dua Kecamatan Malalayang dan AD alias Andriano (17) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan pencurian galon air mineral sebanyak 113 buah di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Mereka diringkus di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, Minggu (14/3) sekitar 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban. Dimana, telah terjadi kasus pencurian galon air mineral sebanyak 113 buah di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 6.780.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Katimsus Kompol Elly Maramis ini langsung bergerak mencari tau identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama Tim bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang.
Selanjutnya bersama barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian dan beberapa buah galon air mineral digiring Mapolsek Malalayang, untuk proses lebih lanjut.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malalayang dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








