Manado – Tim Paniki Rimbas 2 berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yakni lelaki berinisial AS alias Andris (29) warga Desa Pandu Jaga II Kecamatan Bunaken. Buruh bangunan ini diringkus saat berada di seputaran Jembatan Megawati Kecamatan Wenang, Jumat (19/6) sekitar 01.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polresta Manado, menerima laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dimana, telah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Singkil pada Senin (15/6) lalu. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Paniki Rimbas 2, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku.
Setelah diketahui, tanpa menunggu lama kedua Tim anti bandit di bawah pimpinan Kanit Buser Ipda Bintang Gama,S.Tr.K ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ini diringkus saat hendak menaiki mobil angkutan kota (angkot) di Seputaran Jembatan Megawati Kecamatan Wenang.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau sepeda motor hasil curian telah di jualnya di Desa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (minsel). Nah,, saat hendak menuju lokasi tempat penjualan motor tersebut, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota saya langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk di proses lebih lanjut,” Ujar Bintang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








