Amurang – Untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19 (Corona) Pemerintah sudah mengintruksikan setiap daerah untuk mengambil langkah dengan penerapan social distancing atau pembatasan sosial. Hal ini bukan tanpa sebab, apalagi Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan dengan status siaga darurat untuk virus berbahaya ini,di perpanjang selama 75 hari terhitung mulai 16 Maret sampai 29 Mei 2020.
Penjabat Hukum Tua desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Hansye Mintalangi SH, meminta warganya untuk tetap mengikuti apa yang di anjurkan oleh pemerintah.
“Seperti kita ketahui bahwa virus Corona sudah menyebar, apalagi Sulawesi Utara dengan status siaga darurat untuk virus berbahaya ini. Saya mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, diam dirumah, batasi ketemu orang, hindari bepergian keluar kota. Juga diharapkan pada masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dengan mencuci tangan dan hindari kontak fisik dengan menjaga jarak agar terhindar dari virus ini sebagaimana yang di anjurkan pemerintah,” Ujar Mintalangi.

- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Selain itu kata Mintalangi,pemerintah desa Tumpaan Satu juga melakukan penyemprotan disinfektan dengan pompa hidrolik dengan kapasitas 1100 liter dan 10 spreyer.
“Adapun sasaran penyemprotan ini di lakukan di sejumlah fasilitas umum, seperti kantor Polsek Tumpaan, kantor Hukum Tua,sekolah, pertokoan dan rumah warga serta tempat rumah ibadah baik gereja maupun masjid.Hal ini dilakukan sesuai instruksi Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu SE.” Ujar Mintalangi.Senin (30/03/2020).
Ditambahkan Mintalangi, bagi pendatang dari luar daerah yang akan berkunjung ke daerah Minsel khsususnya di desa Tumpaan Satu perlu melaporkan diri ke Satgas Covid-19.
“Dan bagi para pendatang yang dari luar daerah untuk di laporkan di satgas covid 19 atau bisa menghubungi layanan terpadu Covid-19 di nomor 085341223577 (Sulut), 081244141148 (Minsel).” Jelas Mintalangi.
Sementara itu Warga desa Tumpaan Satu mengapresiasi langkah yang di ambil pemerintah desa dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. (QQ)








