Amurang – Dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 (Corona), Pemerintah Desa Tumpaan bersama TNI/Polri melakukan penyemprotan cairan disinfektan diwilayah pemukiman masyarakat.
Penjabat Hukum Tua Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Lucky Lumenta mengatakan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di rumah warga ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona, dan penyemprotan ini berlangsung sejak tanggal 27 -28 Maret 2020.
“Dalam aksi ini kami bekerjasama dengan TNI dan Polri agar masyarakat bisa terhindar dari virus yang mematikan ini, selain itu kami juga tetap mensosialisasikan kepada masyarakat terkait anjuran dari pemerintah tentang bahayanya virus corona ini.” ucap Lumenta,Sabtu (28/3/2020).
Di katakannya, selain melaksanakan penyemprotan desinfektan ini, sebagai Hukum Tua juga dirinya menghimbau kepada masyarakat Desa Tumpaan dan sekitarnya untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, dan menjaga pola hidup sehat, sebagaimana himbauan yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Bupati Dr Christiany Eugenia Paruntu SE.
- Buntut Tidak Paham Pemuatan Hak Jawab, Oknum Wartawan Minsel Terancam Dicabut KTA PWI
- Komisi I DPRD Sulut Pertanyakan Program Di Dinas PMD Terkait Fasilitas Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
- Wagub Victor Mailangkay Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda
“Mari kita jaga jarak, jangan duduk berdekatan, jangan berdiri berdekatan, atur jarak minimal satu meter, dengan yang lain. Jauhi dulu kerumunan orang, dan biasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin cuci tangan di air yang mengalir pakai sabun, olahraga cukup dan rajin berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar wabah covid-19 ini segera berakhir di daerah ini,” ucap Lumenta. (QQ)






