Morut-Menindaklanjuti surat DPC PAPDESI Morowali Utara (Morut), terkait kondisi keuangan daerah yang berdampak pada Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya belum terbayarnya penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa.
Lintas Komisi di DPRD Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda), serta perwakilan Kepala Desa (Kades), di ruang rapat Komisi III DPRD Morut, Senin (30/03/2026) siang.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj Warda Dg Mamala SE, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Morut Lintas Komisi, Fanny Mistika Tampake MKom, Moh Jafar, Nur Islam Hidayat SH, Usman Ukkas SE, Ahliddin Haddade, Ince Mochamad Arief Ibrahim SH MKn, I Made Karsana, Arman Purnama Marunduh, serta Esrom Soromi, Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Agung S Ponga ST MT, Kabag Hukum, Betsi Pombalawo, Sekretaris Dinas PMD, Carles N Toha, Kabid Perbendaharaan, Meity, serta perwakilan PAPDESI dan sejumlah Kades.
Dalam RDP itu, peserta membahas kondisi keuangan daerah yang berdampak pada keterlambatan pembayaran SILTAP dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa.
Pemda menyampaikan, bahwa keterlambatan tersebut, disebabkan oleh karena kondisi fiskal daerah yang mempengaruhi proses pencairan ADD.
Menindaklanjuti berbagai masukan dan pendapat dari peserta rapat, Pemda menyatakan, telah mengupayakan percepatan proses pencairan SILTAP, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Kades dan Perangkat Desa yang belum terbayarkan.
Pemda juga menyampaikan, bahwa pembayaran SILTAP dan tunjangan untuk bulan Januari dan Februari 2026 direncanakan akan diakomodir pada 31 Maret 2026, sehingga diharapkan bisa segera diterima oleh para Kades dan Perangkat Desa. Pemda juga meminta, agar setiap desa segera melengkapi persyaratan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), untuk mempercepat proses penerbitan SP2D pada pembayaran bulan berikutnya.
RDP ini menghasilkan kesepakatan bersama, sebagai bahan tindak lanjut dalam pertemuan selanjutnya. Sekaligus menjadi komitmen bersama antara pihak DPRD, Pemda, serta perwakilan desa dalam menyelesaikan permasalahan keterlambatan pembayaran hak- hak Kades dan Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Morut. (*)
![]()









