Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial KT alias Kenny (19) warga Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget. Pasalnya, ia telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial SA sebut saja Mekar (16) warga disalah satu Kecamatan Mapanget. Ia diamankan saat berada di rumahnya, Minggu (11/7) sekitar 20.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sejak beberapa bulan lalu. Dan perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban, melihat anaknya sudah bertingkah laku tidak seperti biasanya. Melihat hal tersebut, orang tua korban memanggil anak kesayangannya tersebut dan melakukan interogasi.
Nah,,, korban yang ketakutan langsung membongkar semua perbuatan sang pacar terhadapnya. Dimana, beberapa bulan yang lalu korban diajak oleh pelaku untuk pergi kerumahnya. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamarnya dan meminta sang pacar untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya, ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban dikarenakan dirinya masih sekolah, namun pelaku terus mengeluarkan bujuk rayunya dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan korban.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Akhirnya, korban yang sudah termakan kata kata dari sang pacar, merelakan keperawanannya direnggut. Sejak saat itu, perbuatan terlarang tersebut terus dilakukan oleh kedua pasangan sejoli ini. Bahkan saat ini korban sudah mengandung tiga bulan.
Orang tua korban yang geram dengan perbuatan pelaku terhadap anak kesayangannya, langsung mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Bedasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






