MANADO – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KN (4) warga di salah satu Kecamatan Mapanget. Pelaku yakni AK alias Alan (24) yang tak lain adalah tetangga korban. Ia diringkus saat sedang berada di rumahnya, Kamis (3/9) sekitar 21.10 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Kamis (3/9) sekitar 11.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang bermain dengan pelaku di dalam kamar. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk memegang dan menghisap kemaluan pelaku.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh pulang korban kerumahnya. Sesampainya di rumah, korban yang diketahui masih keponakan dari pelaku ini, melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Nah,,, orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Berdasarkan laporan Lp / 1438 / IX / 2020 / SPKT / Resta Manado, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aiptu Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pengangguran ini diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






