Ilustrasi
Manado – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terus menambah deretan kasus di wilayah hukum Polresta Manado. Kali ini korbannya sebut saja Mawar (15), salah satu warga di Kecamatan Wenang. Sedangkan pelakunya lelaki berinisial FW alias Fian. Kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Minggu (24/01) sekitar 12.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan itu terbongkar setelah korban menceritakan semua perbuatan yang dilakukan pelaku terhadapnya kepada orang tuanya yakni JRP alias Udy (36). Dimana menurut korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu bertemu dengan pelaku. Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke salah satu rumah di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea.
Sesampainya disana, karena suasana yang saat itu sunyi, pelaku mulai merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Ajakan itu sempat ditolak oleh korban. Namun, pelaku terus membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Termakan rayuan maut pelaku, keperawanan korban pun saat itu juga hilang direnggut pelaku.
Perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali ditempat yang sama. Karena merasa takut dan sakit dibagian kemaluannya. Korban pun menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada orang tuannya. Geram dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, ayah korban itu pun melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. “Kami sudah menerima laporan dari pihak korban dan sudah dilakukan visum. Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” pungkas mantan Kapolsek Sario itu. (Dwi)








