Manado – Seorang lelaki berinisial JK alias Jun (47) warga Kota Manado, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, buruh sampah ini telah mencabuli bocah berinisial M (5) sebut saja Mawar, warga di salah satu Kecamatan Singkil. Pria paru bayah ini diringkus saat sedang berada dirumahnya, Senin (22/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu bermula ketika korban Mawar saat itu sedang ada di rumah yang sedang sepi. Entah setan apa yang merasukinya, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sunyi. Lantas pelaku menyuruh korban untuk melucuti celananya dan duduk di pangkuannya.
Karena takut korban akhirnya mengiyakan kemauan pelaku yang sembari mengatakan “sudah jo ade punya (kemaluan) kacili nyanda mo tamaso”, kata pelaku yang sudah dirasuki nafsu birahi. Disitu kemaluan korban dipreteli oleh pelaku. Selesai melakukan aksinya pelaku memberi korban uang dua ribu rupiah.
Mengetahui adanya laporan asusila tersebut, aparat kepolisian Polresta Manado dan Polsek Singkil langsung menjemput pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan SH SIK MH, Ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan atas tersangka cabul tersebut. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Manado, untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka terancam pasal tersangka asusila terhadap anak dapat terancam Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Aruan. (Dwi)








