Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang akhirnya berhasil meringkus pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Lelaki lanjut usia (Lansia) berinisial SM alias Sem (56), Warga Kecamatan Malalayang, yang keseharianya tukang ojek ini, diringkus setelah diduga melalakukan perbuatan cabul terhadap bocah sebut saja Mekar (7), salah satu warga di Kota Manado. Tukang ojek itu ditangkap dirumahnya, sekira 01.00 Wita, Selasa (03/03) kemarin.
Dari informasi yang di rangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian. Penangkapan itu berawal setelah Polsek Malalayang menerima laporan polisi No. LP/111/III/2020/SULUT/SPKT/SEK MALALAYG Senin (02/03) kemarin. Dimana bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) itu diduga kemaluannya dicabuli pelaku. “Setelah dilakukan visum terhadap korban ditemukan ada luka lecet dan robek di kemaluan korban,” ujar Panit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, Selasa (03/03) kemarin.
Mendengar adanya laporan itu, Tim Lipan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil, pria bejat ini diringkus di rumahnya.”Usai mengetahui identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Malalayang untuk diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
- Ketua POLA Bitung Sebut HUT RI Adalah Momentum Mengingat Jasa Para Pahlawan






