Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang akhirnya berhasil meringkus pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Lelaki lanjut usia (Lansia) berinisial SM alias Sem (56), Warga Kecamatan Malalayang, yang keseharianya tukang ojek ini, diringkus setelah diduga melalakukan perbuatan cabul terhadap bocah sebut saja Mekar (7), salah satu warga di Kota Manado. Tukang ojek itu ditangkap dirumahnya, sekira 01.00 Wita, Selasa (03/03) kemarin.
Dari informasi yang di rangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian. Penangkapan itu berawal setelah Polsek Malalayang menerima laporan polisi No. LP/111/III/2020/SULUT/SPKT/SEK MALALAYG Senin (02/03) kemarin. Dimana bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) itu diduga kemaluannya dicabuli pelaku. “Setelah dilakukan visum terhadap korban ditemukan ada luka lecet dan robek di kemaluan korban,” ujar Panit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, Selasa (03/03) kemarin.
Mendengar adanya laporan itu, Tim Lipan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil, pria bejat ini diringkus di rumahnya.”Usai mengetahui identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Malalayang untuk diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027








