Sitaro – Setelah buron hampir 7 Akhirnya pelarian PG alias Pance (35) warga Lindongan III Kampung Makalehi Utara Kecamatan Siau Barat Utara, terhenti ditangan Tim Resmob Polres Kepulauan Sitaro. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada tahun 2014 lalu di Kota Bitung. Ia diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Pelabuhan Pehe Kecamatan Siau Barat, Minggu (12/9) sekitar 14.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku menghadiri sebuah acara yang digelar di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung, sambil menggelar pesta minuman keras (miras). Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, korban sempat menampar pelaku dikarenakan pelaku menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya.
Awalnya pelaku sempat meminta maaf, namun korban kembali menganiaya pelaku saat berada di luar acara. Tidak terima dengan perbuatan korban, akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya. Kemudian pelaku mencabut senjata tajam (Sajam) jenis pisau besi putih dan langsung menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali. Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro Iptu Revianto Andriz S.Tr.K, ketika di wawancarai mengatakan saat itu Tim Resmob Polres Kepulauan Sitaro mendapat informasi kalau pelaku pembunuhan pada 2014 lalu, sedang berada di Pelabuhan Pehe Kecamatan Siau Barat. Tak mau buruannya lepas, Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku sering berpindah pindah tempat untuk mengelabui petugas. Dan saat dilakukan penangkapan pelaku mengaku kalau telah melakukan penikaman terhadap korban bernama Ahmad Makaminang (21). Pada tahun 2015 pelaku melarikan diri ke Pisolagon wilayah Bolsel, kemudian ke Maliambau Likupang, lalu kembali lagi ke Posilagon, dan pada tahun 2017 sampai 2021 pelaku bersembunyi di Makalehi Utara Kecamatan Siau Barat Utara. Saat ini pelaku sudah di bawah ke Polres Bitung untuk proses lebih lanjut,” ujar Revianto. (Dwi)