Ratahan – Meninggalnya Ketua DPRD Almarhum Drs Tavif Watuseke, DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Paripurna Usulan Pemberhentian terhadap almarhum sebagai ketua DPRD Mitra periode 2014-2019, Senin (11/02/2019).
Wakil ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut SST, meminpin Rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua Katrien Mokodaser, dan dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda, para pejabat perangkat daerah, serta staf akhli fraksi.
Dalam rapat paripurna tersebut Lasut menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 ayat 2 huruf a, dalam hal pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, maka para Wakil Ketua sebagaimana disebutkan pada ayat 4, menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan ditetapkannya Ketua pengganti definitif.
Tonny Hendrik Lasut SST, ditetapkan sebagai pelaksana Ketua DPRD sebagaimana telah dirapatkan melalui rapat pimpinan DPRD dan sudah ditetapkan sampai adanya pengganti ketua definitif.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
Sehubungan dengan meninggalnya Ketua DPRD Mitra Alm. Drs Tavif Watuseke, sesuai pasal 37 disebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Keputusan pemberhentian ini akan kami sampaikan kepada gubernur melalui Bupati untuk diproses. Resminya pemberhentian paling lambat tujuh hari sejak ditetapkan dalam rapat paripurna,” terang Lasut.

Sementara itu Bupati James Sumendap SH, dalam sambutannya mengatakan kita semua harus mengenang keteladanan yang ditinggalkan almarhum Tavif Watuseke.
“Walaupun masih dalam situasi berduka tapi saya bersyukur rapat paripurna ini boleh berlangsung, walaupun disertai kesedihan mendalam. Karena diluar nalar kita dengan kepergian almarhum begitu cepat. Tapi kita tidak boleh larut dan harus bergembira atas keteladanan kepemimpinan yang diberikan almarhum,” ungkapnya.
Terkait penggantinya harus di sikapi secara cepat dan bijaksana, walaupun almarhum belum dikebumikan.
“Karena ada kepentingan partai didalamnya, dimana momentum politik harus jalan dan harus dilaksanakan oleh karenanya hal ini normal-normal saja,” ujar Bupati Sumendap.
Bupati Sumendap berterima kasih pada pimpinan dewan yang sudah hadir, karena menurutnya, menunjukkan betapa pentingnya rapat tersebut, dimana pemberhentian almarhum merupakan penghormatan terakhir.
“Keberhasilan Mitra, keberhasilan Bupati James Sumendap tidak lepas dari kepedulian almarhum, seorang bertangan dingin dan punya hubungan yang baik dengan sesama fraksi,” kenang Sumendap dengan mata berkaca-kaca. Dalam agenda dewan ini yang terakhir nama almarhum dibacakan. Namun saya yakin nama almarhum ada di hati kita sekalian.
“Banyak hal yang patut kita contohi dan perlu belajar dari almarhum, yakni soal kerendahan hati. Banyak keputusan luar biasa yang diambil dan Bupati tidak mampu melakukan sesuatu kalau tidak diputuskan DPRD. Sekalipun berbeda pandangan dan pendapat, namun mampu berakhir dengan baik ditangan almarhum,” tutup Bupati Sumendap. (Nal)






