Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si. IPU.ASEAN. ENG dan Wakil Bupati Dr. Robby Dondokambey,SSi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Tondano di Jakarta Pusat, Senin (24/05/2021).
Berisikan Kepesertaan Program JKN bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan Pemkab Minahasa.
Penandatanganan tersebut dilakukan Bupati ROR bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Nora Grace Br Ginting disaksikan Deputi Direksi Wilayah Suluttenggo Malut, Ellya Permatasari dan Mujiatin, Asisten Deputi Perekrutan Peserta Non Pekerja Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Dalam sambutan Bupati ROR menegaskan, Pemkab Minahasa melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan karena berdasarkan Pancasila sila kelima dan UUD 1945, di mana pemerintah wajib melindungi masyarakat terutama dalam sektor kesehatan.
Lanjut Bupati ROR, selain amanat Pancasila, hal itu juga dilakukan untuk menunjang program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden RI, Program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang juga tentunya menjadi visi misi ROR-RD, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Dijelaskan, Kabupaten Minahasa baru melaksanakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dikarenakan ada refocusing anggaran akibat pandemi covid-19, khusus peserta yang didaftarkan Pemkab Minahasa untuk pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan meliputi 45 ribu warga serta ditambah dengan yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Sulut serta JKN KIS dari pemerintah pusat.
Bupati ROR menyampaikan baru-baru ini mereka juga sudah mengajukan permohonan penambahan kuota bagi rakyat Minahasa untuk kepesertaan JKN KIS.
Turut mendampingi, Inspektur, Ir. Alva Montong, Kepala BPKAD, Drs. Donald Wagey, Kadis Kesehatan, dr. Maya Rambitan, M.Kes dan Kabag Hukum Setdakab, Willem Nainggolan. (Ronny)














