Minahasa – Bupati Minahasa melarang jajaran SKPD keluar daerah, dalam rangka pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu di katakan Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si. IPU Asean Eng, saat rapat koordinasi Ketua Tim pemeriksa BPK Arther Belseran yang di hadiri para pejabat eselon II dan III, bertempat di ruang kerja Bupati,Senin (07/02/2022).
Dikatakan Bupati ROR, hal itu berkaitan dengan pemeriksaan administrasi oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 untuk merespon dan proaktif.
”Jika sudah terjadi pergantian pejabat, pejabat yang lama dan yang baru harus saling berkoordinasi agar pemeriksaan bisa berjalan baik,” Ujar Bupati ROR.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Soal larangan keluar daerah, Bupat ROR menegaskan pihaknya juga menerapkan sesuai edaran dari Pemerintah Provinsi Sulut terutama ke DKI Jakarta yang penyebaran Covid-19 Variaj Omicron sangat cepat.
Sementara Ketua Tim Pemeriksa BPK-RI Arther Belseran mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung selama 14 hari kerja yakni hingga 24 Februari 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos. (Ronny)








