Minsel – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, bertempat di Kantor BPK RI, Jumat (18/03/2022).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan Unaudited tahun 2021 Pemkab Minsel ini diserahkan langsung oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH, didampingi Sekretaris Daerah Denny P. Kaawoan, SE.,M.Si,kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, SE M.M Ak CA CFrA CSFA.
Kegiatan ini di hadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota se Sulut.
Dalam sambutannya Gubernur Olly berharap agar pengelolaan keuangan ini dilakukan dengan tertib, efisien dan bertanggungjawab serta kualitas pengelolaan keuangan daerah baik Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh Kabupaten/Kota boleh mengalami peningkatan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. juga mengatakan bahwa Laporan Keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan apresiasi upaya pemerintah daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga secara keseluruhan mengalami kenaikan yang signifikan dengan harapan pemerintah daerah terus berusaha dan memiliki rasa tanggung jawab dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang nantinya akan dilaksanakan oleh Tim BPK perwakilan Sulawesi Utara.
Turut mendampingi Bupati FDW, Kaban BPKAD Drs. James J. Tombokan, Kepala Inspektorat Hendra Pandeynuwu, SE. (QQ)








