oleh

Bupati Delis Kukuhkan Pengurus BAMAG Morut Periode 2025-2027

Morut-Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, mengkukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Morut periode 2025-2027 di hadapan 2.000-an ASN Pemda Morut, anggota TNI-Polri dan Kejaksaan serta pendeta dari berbagai denominasi gereja yang menghadiri Natal Oikoumene Pemda Morut di Pelataran Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Senin (06/01/2024) petang.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morut No.188.45/Kep-BMU/017/I/2025 Tanggal 6 Januari 2025, BAMAG Morut Periode 2025-2027, diketuai Pdt Marten Tamauka, Wakil Ketua Pdt Irservin Pembeu, Sekretaris Pdt Yoseph Pede, Wakil Sekretaris Penatua Manira Toralawe dan Bendahara Penatua Yulien Gogali.

Kepengurusan ini dilengkapi empat bidang, yakni Bidang Kerohanian dan Ibadah yang dikoordinatori Pdt Edison Palapis dengan lima anggota, Bidang Organisasi dan Pendidikan yang dikoordinatori Pdt Selvi Matindas dengan lima anggota.

Lalu Bidang Pelayanan Hubungan Kemasyarakatan yang dikoordinatori Pdt Rolex Malaha dengan lima anggota serta Bidang Pelayanan Bapak, Ibu, Pemuda-Remaja dan Anak yang dikoordinatori Pdt Charles Landopu dengan lima anggota.

“Personel BAMAG Morut ini sudah mempertimbangkan aspek keterwakilan seluruh denominasi gereja dan aspek wilayah dimana semua Kecamatan memiliki keterwakilan dalam kepengurusan. Komposisi ini akan semakin mempermudah BAMAG dalam mengakselerasi pelaksanaan program-programnya ke depan,” kata Ketua BAMAG Morut, Marthen Tamauka yang juga Ketua Majelis Klasis GKST Kolonodale itu.

Dalam SK Bupati Tentang Komposisi dan Kepengurusan BAMAG ini disebutkan bahwa BAMAG dalam dua tahun ke depan adalah pertama, mengkoordinasikan setiap kegiatan keagamaan dengan Pemda Morut terhadap kegiatan oikumenis di Morut.

Kedua, menjaga kehidupan oikumenis jemaat lingkup Kabupaten Morut dan ketiga, memcegah dan menyelesaikan konflik antara golongan gereja di Morut.

BAMAG Morut bertanggung jawab kepada Bupati Morut dan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan kepada APBD Morut melalui Bagian Kesra Kantor Bupati Morut. (RoMa/Ryo/NAL)