Morut-Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, mengajak, seluruh masyarakat, khususnya Lembaga Dewan Adat Wita Mori, secara bersama – sama bergandengan tangan membangun bumi tepo asa aroa tercinta.
“Membangun daerah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang Bupati dan Wabup saja. Tetapi membutuhkan dukungan dan suport positif dari seluruh masyarakat, termasuk para orang – orang tua kami yang ada di Dewan Adat Wita Mori, ” tegas Bupati Delis, saat mengukuhkan Dewan Adat Wita Mori Periode 2023 – 2028, di ruang pola kantor Bupati Morut, Jumat (28/06/2024).
Adapun Komposisi pengurus inti, Dewan Adat Wita Mori Periode 2023-2028, Ketua Umun Drs Julius Pode MM, Sekretaris Umum, Guslan Tomboelu SSos MAP, dan Bendahara Umum, Siwadarman Tamanampo SH.
Selain pengukuhan kegiatan tersebut juga, dirangkaikan dengan Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Wita Mori.
Ia juga menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen penuh untuk merealisasikan seluruh kebijakan program yang direkomendasikan oleh Dewan Adat Wita Mori kepada Pemda Morut.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Dewan Adat Wita Mori, Guslan Tomboelu, melaporkan, Dewan Adat Wita Mori terbentuk berdasarkan hasil pertemuan dalam Musyawarah Adat pada 1 Desember 2023, yang kemudian hasil Musyawarah Adat itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Morut Nomor : 188.45 KEP/ B.MU/031/XII/2023, tentang pengesahan hasil Musyawarah Adat Wita Mori Kabupaten Morut 29 Desember 2024.
Ia juga menjelaskan, peserta Raker merupakan perutusan masing – masing 2 orang dari Lembaga Dewan Adat Desa, Majelis Adat Kecamatan, dan Dewan Adat Wita Mori.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan hasil rekomendasi dalam Musyawah Adat Wita Mori pada 1 Desember 2024 yang akan diberikan kepada Bupati Morut :
Pertama, menetapkan lagu Wita Mori ciptaan AK Tumakaka, sebagai lagu resmi yang dikumandangkan/dinyanyikan dalam setiap acara Pemerintahan dan Kemasyarakatan di semua tingkatan dengan Peraturan Bupati, untuk selanjutnya bersama – sama dengan DPRD Morut menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kedua, bahasa daerah Mori dapat dimasukan dalam pembelajaran di tingkat SD, sebagai pembelajaran Muatan Lokal (Mulok) yang di tetapkan dalam Peraturan Bupati Morut.
Ketiga, mengalokasikan Anggaran APBD Morut untuk kegiatan penelusuran/penulisan sejarah, pengembangan seni, bahasa dan budaya Adat Wita Mori, insentif Dewan Adat Wita Mori Kabupaten, Majelis Adat Mori Kecamatan, serta pembangunan Rumah Adat Mori sebagai pusat kegiatan seni- budaya Mori yang mencerminkan identitas Wita Mori dengan penetapan lokasi pada bekas Pasar Tua Beteleme.
Keempat, menerbitkan Peraturan Bupati Morut tentang hari jadi Wita Mori, yang jatuh dan/ atau di peringati setiap 22 Juni tahun berkenaan, sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Adat Wita Mori Kabupaten Morut Nomor : 02/DAWM- MU/ I/2018 tentang penetapan Hari Jadi Wita Mori Kabupaten Morut 3 Juni 2018.
Kelima, menetapkan tim kerja dengan keputusan Bupati Morut untuk penelusuran dan penyusunan materi pengusulan Raja Marunduh Datu Ritana Tuwe I Wulanderi sebagai Pahlawan Nasional.
Keenam, pengukuhan dan pengakuan masyarakat Adat dalam bentuk Peraturan Bupati untuk Desa dan anak suku yang keberadaan masyarakat Adatnya masih terpelihara, seperti ada wilayah Adat , tata aturan Adat dan sejarah serta Pemerintahan Adat, sejalan dengan amanat Permendagri Nomor : 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat.
Ketujuh, menetapkan dengan Peraturan Bupati 1 hari kerja pada minggu berjalan bagi seluruh ASN dan anak sekolah di Kabupaten Morut untuk menggunakan atribut Adat berupa Bate dan Bombon serta batik berornamen khas Mori.
“7 rekomendasi tersebut, ditandatangani langsung Ketua Umum Dewan Adat Wita Mori, Drs Julius Pode MM, dan Sekretaris Umum Dewan Adat Wita Mori, ” jelasnya. (NAL)