Manado-Kuasa hukum masyarakat Desa Sea tampil dominan dalam persidangan sengketa tanah Nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo di PTUN Manado, Selasa (11/11/2025).
Melalui tiga bukti tambahan yang dinilai krusial, pengacara penggugat berhasil menekan argumentasi tergugat intervensi yang sebelumnya mengklaim putusan perdata terkait objek sengketa sudah berkekuatan hukum tetap.
Noch Sambouw, yang mewakili penggugat Evie Karauan, menyampaikan kepada majelis bahwa dalil inkracht tergugat intervensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menunjukkan dokumen resmi yang menegaskan perkara perdata 515/PDT.G/2022/PN.Mnd masih berada di jalur kasasi.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
“Semua alat bukti kami ajukan sesuai prosedur, dan semuanya menunjukkan perkara itu belum inkracht. Klaim mereka tidak berdasar,” tegas Noch usai sidang.
Tiga dokumen yang diserahkan ialah surat permohonan kasasi, bukti penerimaan memori kasasi, dan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi. Seluruhnya diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Manado, dan telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), termasuk status pengiriman ke Mahkamah Agung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Erick Siswandi Sihombing itu memberi ruang penuh bagi penggugat untuk mengklarifikasi status hukum perkara, mengingat klaim inkracht menjadi dasar pembelaan tergugat intervensi.
Perkara ini berangkat dari gugatan Evi Karauan terkait tanah bekas Erfpacht yang pernah menjadi HGU dan kembali menjadi tanah negara setelah masa berlakunya berakhir.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa masyarakat Desa Sea sudah menduduki dan mengolah tanah itu sejak 1960, jauh sebelum berakhirnya HGU, melalui garis penggarap pertama Leksi Tangkumahat.
Kekuatan argumentasi kuasa hukum penggugat kembali tampak saat majelis menetapkan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada 14 November 2025.
Majelis bahkan mengeluarkan instruksi tegas kepada tergugat intervensi untuk membuka pagar yang saat ini menutup akses ke lokasi sengketa.
Langkah hukum yang sistematis, bukti yang tertata, dan penegasan status kasasi membuat posisi kuasa hukum masyarakat Desa Sea semakin menguat dalam rangkaian persidangan yang masih berlanjut. (*)






