Manado – Seorang lelaki berinisial ST (50) warga Tomohon terancam 5 tahun hukuman penjara, setelah Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Perbankan Direktorat Reskrimsus berhasil membongkar praktek pembobolan Bank BUMN. Kasus ini terungkap saat pelaku sedang menunggu disalah-satu Bank BUMN yang ada di Tondano 7 November 2019.
Demikian disampaikam Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Adam Erwindi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulut AKBP Sulaiman Dai dan Kasubdit Perbankan AKBP Iwan Permadi dalam Press Release, di Gedung Reskrimsus Mapolda Sulut, Selasa (19/11) pagi tadi.
Dijelaskan Erwindi bahwa, pelaku dan sindikatnya sudah menjadi target kepolisian berdasarkan laporan yang diterima kepolosian sejak 3 Januari 2019, melalui hasil audit salah-satu Bank BUMN dimana dana tersebut untuk veteran.
Lebih lanjut Erwindi mengungkapkan bahwa modus operandi yang mereka lakukan yakni memalsukan Kartu Tanda Penduduk nasabah, dan dalam setiap pencairan dana, pelaku dan sindikatnya menerima fee sekitar 10 % dari total yang disetujui.
- Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, GM PLN UID Suluttenggo Audiensi Dengan Kajati Gorontalo Bahas Program Strategis Kelistrikan
- PLN Dukung Bappenas Perkuat Perencanaan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi Utara
- Prestasi Membanggakan! Sulawesi Utara Masuk 10 Besar IPM Nasional, Tertinggi di Pulau Sulawesi
Sementara itu Kasubdit Perbankan,AKBP Iwan Permadi menambahkan, pelaku dan sindikatnya sudah terindikasi sejak tahun 2017, dan sindikat ini mulai terbaca setelah ada laporan dari Amurang.
“Jadi gerak-gerik mereka sudah kami awasi dan dari kerugian yang timbul dari pembobolan ini sebesar 3 Milyar,” ungkap Iwan.
Menutup Press Release tersebut Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Adam Erwindi menjelaskan bahwa kasus ini sedang dikembangkan dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikkan. (Dwi)






