Manado – Berkas perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi surat izin yang sah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manado. Selanjutnya pelaku yakni AD alias Arjun (15) warga Kelurahan Banjer Lingkungan VI Kecamatan Tikala, bersama barang bukti berupa sajam jenis besi putih dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. Senin (28/1) siang tadi.
Dimana, menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Manado AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.ik ketika dikonfirmasi mengatakan yang mana sebelumnya pelaku ditangkap pada Sabtu (12/1) sekitar 02.30 Wita, oleh Tim Rayon Polresta Manado di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala tepatnya di kampung Kampet, karena telah membawa sajam jenis pisau besi putih.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan badan, pelaku sempat membuang sajam miliknya di gundukan pasir yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun dengan sigap Tim Rayon langsung mengamankan pelaku,” ujar Sitepu.

- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
Lanjutnya, Saat ini pelaku bersama barang bukti dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Berkas pelaku sengaja dipercepat mengingat pelaku dibawah umur.
“Saya berharap agar sebaiknya bagi seluruh masyarakat untuk tidak membawa sajam jenis apapun apalagi sampai melukai orang lain,” ungkap lulusan Akpol yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Bolmong ini. (Dwi)





