Sulut – Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi telah dimulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2020.
Karenanya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen menyerahkan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Manado, Rabu (26/2/2020).
Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengajak seluruh masyarakat Sulut dan ASN sebagai motor penggerak roda pemerintahan ikut memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk dalam penyampaian laporan SPT Tahunan PPh.
Lanjut Olly, dengan adanya e-Filing, pelaporan SPT semakin cepat karena bisa dilaporkan dari mana saja.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
“Setiap ASN juga diwajibkan menggunakan e-Filing dalam penyampaian SPT,” kata Olly.
Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sudah semakin dekat, yakni tanggal 31 Maret 2020. Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2017, serta PP 53 Tahun 2010, ASN yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin.
Olly juga menerangkan pajak yang dibayar masyarakat merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
“Sebab pajak merupakan salah satu tulang punggung keuangan negara,” tutupnya. (*/JM)





