Sulut-Beredarnya surat perintah yang menugaskan Tenaga Harian Lepas (THL), anggota Dharma Wanita Persatuan non ASN, untuk mengikuti line dance massal di kawasan pohon kasih mega mas, Rabu (17/1) 2024, dipastikan surat tersebut palsu alias hoax.
Penegasan soal surat palsu yang beredar itu disampailkan langsung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, lewat bagian Tata Usaha pada Biro Umum Sektetariat Daerah.
Menurut Kristian Pongdatu yang juga Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, menjelaskan jika surat yang beredar itu palsu. Sebab, resmi yang keluar dari Pemprov Sulut memiliki QR Code.
“Sayangnya surat yang beredar tidak terbaca QR Codenta, jadi bisa dipastikan surat itu palsu,” katanya dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (17/1) 2024, siang.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Menguju hal tersebut, Ia pun langsung menelusuri di depan awak media, lewat aplikasi yang dimiliki Pemprov Sulut, Unit Layanan Administrasi (ULA).
“Jika dilihat dari nomor surat yang beredar, di situ tertulis agenda surat permintaan aset daerah, yang masuk tanggal 10 dan saat ini status suratnya belum ditandatangani, jadi tidak ada surat lain,” tuturnya.(***)








