Drs. Sonny M. Takumansang, M.Si
Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, menghimbau masyarakat terdampak sesuai kriteria penerima bantuan Sembako dari Pemkot Manado, yang belum terdata pasca pengumuman daftar penerima, disampaikan secara luas melalui pengeras suara maupun pengumuman di kantor kelurahan, untuk segera menghubungi Lurah dan Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.
Demikian disampaikan Kabag Pem-Humas Setda Kota Manado, Drs. Sonny M. Takumansang, M.Si, Senin (20/04/2020).
Ditambahkan Takumansang, pasca pengumuman daftar penerima bantuan Sembako, ada beberapa laporan warga terdampak yang mengaku belum terdata sehingga diarahkan untuk mendaftar ke Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP atau KK Kota Manado, agar dapat dimasukkan dalam daftar tambahan penerima bantuan Sembako Covid-19 Kota Manado.
“Untuk warga kota Manado, yang terdampak dan sesuai kriteria penerima bantuan social safety net dari Pemkot Manado, namun belum terdata dalam daftar penerima segera menghubungi Lurah dan Kepala Lingkungan dengan membawa KTP dan KK, sehingga petugas akan mencatat NIKnya saja, ” ujar Takumansang.
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah
Selain itu, Takumansang menegaskan untuk data yang sudah terverifikasi dilapangan segera akan disalurkan bantuan Sembako oleh Pemkot Manado dengan petugas yang ada melalui Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan. (*/JM)





