Korowou – Patut dianjungi jempol, Iptu Nur Althin.S.H. belum seminggu menjabat Kasat Narkoba Polres Morowali Utara, sosok perwira pertama dengan dua balok kuning dipundaknya tersebut mampu mengungkap peredaran Narkoba di wilayahnya.
Pasalnya pada hari Minggu tanggal 7 November 2021, orang Nomor satu di Satuan Reserse Narkoba Polres Morut tersebut memimpin langsung proses penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Petasia.
Dari hasil penangkapan tersebut, personel Satuan ResNarkoba berhasil mengamanan pelaku berinisial MHB umur 34 tahun dan menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik cetik berisikan Narkotika, 1 buah botol yang terpasang pipet plastik, 1 buah pipet plastik, 1 buah kaca pireks, 3 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
“Benar pada hari Minggu Tanggal 7 November 2021 siang tadi telah dilakukan pengeledahan serta penangkapan tersangka berinisial MHB di Kecamatan Petasia dan berhasil menyita barang bukti yang diduga jenis Shabu” ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini tersangka mendekam di Rutan Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (John/Hms)







