Bitung, Redaksisulut – Jelang Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) yang dibuka KPU Bitung pada tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung kembali ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis.
Hal ini di katakan Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi dalam agenda FGD Ngobrol Pemilu (Ngopi) yang digelar KPU Bitung di salah satu Cafe, Kecamatan Matuari, pekan lalu.
“Saya ingatkan lagi kepada teman-teman ASN agar jangan berani menampakan diri dalam iring-iringan pendaftaran Paslon, apalagi sampai terang-terangan menunjukkan dukungan kepada Paslon, karena jika kedapatan pasti ujung-ujungnya akan berurusan dengan kita”. Tegas Kaka sapaan akrab Zulkifli.
Kaka juga mengatakan bahwa, larangan tersebut bukan untuk menghilangkan hak pilih ASN dalam Pilkada nanti, tetapi untuk mengingatkan bahwa ASN mempunyai batasan yang telah diatur undang-undang.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
“ASN memiliki hak berdemokrasi, namun harus tau batasan-batasannya, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, UU ASN serta peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai”. Katanya.
Seraya menambahkan bahwa, setiap ASN boleh-boleh saja memiliki pilihan atau mendukung paslon pada Pilkada nanti, namun ASN harus tetap taat dan patuh pada regulasi yang sudah diatur.
“Boleh mendukung tetapi jangan ditunjukan, apalagi saat pendaftaran nanti karena netralitas sebagai ASN wajib dijaga. Jika tidak maka kami akan melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi Bawaslu, dan hal ini juga berlaku bagi TNI, Polri, pegawai BUMD dan BUMN”. Tambah Kaka. (Wesly)








